Kesepuluhayat tersebut adalah 4 ayat pertama darinya; Ayat Kursi; 2 ayat sesudah Ayat Kursi; dan 3 ayat terakhir dari surah Al-Baqarah.’” (HR. Thabrani dalam Al-Mu‘jamul Kabir [9/137/8673]) Al-Haitsami berkata dalam Majma‘uz Zawa’id [10/118]: “Hadits ini diriwayatkan Thabrani dengan rijal shahih, hanya saja As-Sya‘bi tidak
Surat An Nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. Surat An Nur النور merupakan surat madaniyah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, dinamakan surat An Nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial manusia. Yakni dengan menjelaskan adab, etika, dan keutamaan-keutamaan, menggariskan sejumlah hukum, tata nilai dan pedoman. Nama Surat An Nur diambil dari ayat 35 dalam Surat ini. Bahwa Allah-lah pemberi cahaya kepada langit dan bumi. Surat An Nur Ayat 2 Beserta ArtinyaTafsir Surat An Nur Ayat 21. Hukuman Zina2. Laksanakan Hukum Allah3. Disaksikan Orang BerimanKandungan Surat An Nur Ayat 2 Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya Berikut ini Surat An Nur Ayat 2 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin ArtinyaPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Baca juga Surat Ali Imran Ayat 159 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. QS. An Nur 2 1. Hukuman Zina Poin pertama dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah hukum dera untuk pelaku zina. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini dan kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah. Yakni hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah, hukuman had-nya dalah dirajam. Hal itu berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah. Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” HR. Bukhari dan Muslim 2. Laksanakan Hukum Allah Poin kedua dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah penegasan untuk melaksanakan hukum Allah meskipun merasa kasihan. وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, Mengenai hukuman rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah, dulu ada ayat yang berbunyi اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ “Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.” Namun ayat tersebut kemudian di-mansukh tilawahnya, namun hukumnya tetap berlaku. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras. Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.” Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya. Baca juga Ayat Kursi 3. Disaksikan Orang Beriman Poin ketiga dari Surat An Nur ayat 2 ini menjelaskan bahwa hukuman had itu harus disaksikan sekumpulan orang beriman. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera. Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya. Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya. Thaa’ifah طائفة yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang. Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina? Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir Al Azhar, karena agama dimaksudkan untuk memelihara lima perkara. Pertama, memelihara agama itu sendiri. Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Ketiga, memelihara kehormatan. Keempat, memelihara akal. Kelima, memelihara harta benda. Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori. Baca juga Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nur Ayat 2 Islam sangat tegas melarang had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah muhshan, hukuman hadd-nya adalah Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan. Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal empat orang. Demikian Surat An Nur ayat 2 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita berkomitmen untuk menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah] SuratAn-Nur Ayat 31 - 40 dengan Tafsir dan Terjemahannya. "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama (hukum) Allah." (Q.S. An-Nur, 2) dan firman-Nya, "Mengapa di waktu kalian mendengar berita bohong itu orang-orang Mukmin dan Mukminat tidak berprasangka baik". (Q.S. An-Nur, 12). Dan firman الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini! Tafsir Jalalayn Tafsir Quraish Shihab Diskusi Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan dalam pelaksanaan hukuman deranya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki. Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera1. 1 Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam riddah 'menjadi murtad' merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam fuqahâ' membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu a yang terkena sanksi hudûd, b yang terkena sanksi qishâsh dan c yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh termasuk di dalamnya diyat adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina qadzaf, menentang penguasa baghy, mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam murtad. Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina-baik laki-laki maupun perempuan-yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah kejaksaan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir Admin Submit 2015-04-01 021331 Link sumber Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan persahabatan. Artinya "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ 2. Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Share Copy Copy
SuratAn-Nisa' Ayat 2. artinya yang halal dengan yang haram dan janganlah kamu ambil harta yang baik dari anak yatim itu lalu kamu ganti dengan hartamu yang jelek (dan jangan kamu makan harta mereka) yang telah dicampur aduk (dengan hartamu. Sesungguhnya itu) maksudnya memakan yang demikian itu (adalah dosa) atau kesalahan (besar). Tatkala

sebutkan arti perkata surah an-nur ayat 2 - Mufrodat surat an nur ayat 2 Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Arti Perkata Surat An-Nur Ayat 2 dengan Teks Arab, Latin dan Terjemah Arti perkata surat annur ayat 31 - Arti Quran Surat An-Nur Ayat 2 / Isi Kandungan Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 2 - Bacaan … - Al quran surat annur ayat 2 mp3 duration 714. AN-NUR, Al Quran Terjemah Per-kata - YouTube Al Quran Al Wasim A4 Transliterasi Terjemah Perkata Shopee Indonesia Surat An Nur Ayat 2 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 – Lektur Indo Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Beserta Alasannya Lengkap Kliping tentang menjaga martabat manusia dengan menjauhi pergaulan be… Surat An Nasr Arti Perkata Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF TAFSIR QURAN PER KATA - YouTube Hukum Tajwid Surat An-Nur Ayat 3 Beserta Dengan Alasannya Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2, Kandungan, Arti Perkata, Maksud Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 √Terjemah per kata Surat An Nasr Arti Perkata Surat An-Nisa Ayat 36 Teks Arab, Latin danTerjemah Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Surat Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Latin Jual Promo Al-Quran AR-RIYADH Perkata Warna A5 - Cordoba di Lapak Candra Book Bukalapak Tulisan Arab Surat An-Nur Ayat 58-64 Bacaan & Terjemah - SAKARAN ilhamaswaja – Judul Situs Terjemah kata & Identifikasi Hukum Tajwid - ppt download Bab 5 pergaulan bebas dan zina Tajwid Surat An Nur ayat 31 - MasRozak dot COM Hukum Bacaan Surah An Nur Ayat 2 – Belajar ▷ Arti Perkata Surah An Nur Ayat 2 Al Kahfi Ayat 1 Sampai 5 Arti perkata dalam bahasa Indonesia Lengkap Surat Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Latin Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2, Kandungan, Arti Perkata, Maksud Bacaan dan Terjemah Surat An-Nur Ayat 27-34 - SAKARAN Surat Annur Ayat 31 Teks Arab dan Latin Serta Artinya Perkata Lengkap Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Al Mulk Terjemahan Per Kata Surat Al-Maidah Ayat 10 Teks Arab, Latin, Terjemah dan Arti Perkata – RIDPIR Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Bab 5 pergaulan bebas dan zina Surat An Nasr Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Menganalisis al-isra' 1732,dan an-Nur 242,serta hadis tentang larangan pergaulan - Surat An Nisa Ayat 59 Lengkap Beserta Tajwid dan Penjelasannya - Islamitu Mengenal Arti Perkata Surat Al Ikhlas - YouTube Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Terjemah Per Kata Surat An-Nur Ayat 1 - 10 - SAKARAN Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Surah An-Nur Ayat 1-2; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an - Surat An Nisa Ayat 59 Artinya Perkata, Isi Kandungan, Hukum Tajwid Arti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32 Teks, Arab, Latin, Terjemah dan Mufradat Terjemah Perkata Surat An Nisa Ayat 59 Mufradat Bahasa Indonesia Surat An Nahl Ayat 125 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Al-Qur’an Terjemah Perkata Ibnu Majjah Free Download, Borrow, and Streaming Internet Archive arti perkata surat An-Nur ayat 2​ - Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Arti Perkata Surat Al Baqarah Ayat 280, Lengkap Isi Kandungan dan Maknanya - Mantra Sukabumi Surat Al Ahzab Ayat 59 Arti Perkata Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 48 – Dengan Mufrodat surat an nur ayat 2 Terjemah Per Kata Surat Al-Zalzalah Ayat 1-8 - SAKARAN Doa Qunut & Terjemahannya Doa, Pray quotes, Doa islam Quran Perkata - Gambar Islami Surah Maryam ayat 4 [QS. 194] » Tafsir Alquran Surah nomor 19 ayat 4 Bersikap Demokratis Sesuai QS. Al-Imran 159 - Cuma Berbagi Al-Qur’an Perkata Dan Tajwid Warna Robbani Surprise – Yufid Store Toko Muslim Ayat Alquran Tentang Larangan Zina - Pengertian, Makna, Hadist Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 – Lektur Indo Materi surat al maidah ayat 3 dan surat al-hujurat ayat 13 Arti Perkata Al Qasas Ayat 77 Dalam Teks Arab dab Artiyna Perkata Lengkap Arti Perkata Surat Luqman Ayat 13 14 – Al Khobir A4 - al quran terjemahan besar a4 murah, al quran tulisan besar a4, alquran terjemahan a4, al quran sedang, al quran tafsir perkata a4, al kur an yang ada terjemah Ayat Al Quran Dan Terjemahan - Gambar Islami Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Ensiklopedi Makna Al-Quran-Flip eBook Pages 551 - 600 AnyFlip AnyFlip Surah An Nuur ayat 4 [QS. 244] » Tafsir Alquran Surah nomor 24 ayat 4 Surah Al-Baqarah 2 ayat 34… - Arti Al-Qur’an per kata Facebook Mufrodat surat an nur ayat 2 At Tahrim Ayat 6 Latin ~ 35+ images surat al waqiah tafsirq, say hafiz 66 at tahrim 9, say hafiz 66 at tahrim 9 Surat Az Zumar Ayat 53 Arti Perkata Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 48 – Dengan Surat Al Isra Ayat 32 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Jual Al Quran As Syifa Model & Desain Terbaru - Harga October 2021 RANGKUMAN MATERI USBN AGAMA 1. Menelaah Al-Anfal 72, Al-Hujurat 12, dan QS Al-Hujurat 10, serta hadits tentang k Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Makna Surat Al Baqarah Ayat 280, Lengkap Isi Kandungan dan Artinya - Mantra Sukabumi Terjemah Per Kata Surat An-Nur Ayat 27-34 - SAKARAN 5 Kandungan Surat Al Ahzab Ayat 59, An Nur Ayat 31 Aurat, Jilbab - Muttaqin id Tajwid Surat An Nur ayat 31 - MasRozak dot COM Jual Quran Ayat Terlengkap - Harga Murah September 2021 Jual Produk Al Quran Terjemah Perkata Termurah dan Terlengkap Oktober 2021 Bukalapak Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 4 Beserta Alasannya Hukum Bacaan Tajwid Surat At Taubah Ayat 105, Penjelasan, Kandungan Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF

30 Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Copy. Ayat 29. QS. An-Nur. Ayat 31.

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ Arab-Latin Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīnArtinya Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. An-Nur 1 ✵ An-Nur 3 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Berharga Berkaitan Dengan Surat An-Nur Ayat 2 Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 2 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai kandungan berharga dari ayat ini. Ada berbagai penjelasan dari para ulama tafsir mengenai makna surat An-Nur ayat 2, di antaranya sebagaimana tercantum📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam. Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk bagi pelaku, pencegahan, nasihat dan pelajaran bagi orang lain.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram2. Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman had atau meringankan had tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaknya pelaksanaan hukuman had keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya yang ingin melakukan zina.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah2. Pezina laki-laki dan pezina perempuan yang belum menikah, cambuklah masing-masing seratus cambukan dan asingkanlah dia selama satu tahun -sebagaimana disebutkan dalam sunnah nabawiyah- sebagai balasan atas kejahatan mereka itu. dan janganlah sekali-kali rasa kasihan terhadap keduanya membuat kalian membatalkan hukum Allah ini jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah orang beriman -satu orang atau lebih- menyaksikan pelaksanaan hukuman ini agar menjadi pelajaran baginya. Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, berkata Ada dua orang yang mengajukan perkara mereka kepada Rasulullah. Salah seorang dari mereka berkata “Putuskanlah perkara kami sesuai dengan kitabullah”, dan seorang lagi berkata -dan orang ini lebih pandai- “Benar wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitabullah, dan izinkanlah aku mengungkapkan perkara ini”. Rasulullah menjawab “ungkapkanlah”. Maka dia berkata “Anakku adalah asif’ dari orang ini -Imam Malik berkata, yang dimaksud dengan asif’ adalah kuli-, namun anakku ini berzina dengan istrinya. Orang-orang memberitahukanku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukuman rajam, maka aku menebusnya dengan 200 ekor kambing dan seorang budak perempuanku. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, dan mereka memberitahuku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan hukum rajam hanya bagi istri orang ini.” Rasulullah menjawab “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian sesuai dengan kitabullah; kambing dan budak perempuanmu harus dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu harus dicambuk seratus cambukan dan diasingkan selama setahun.” Lalu Rasulullah memerintahkan Anis al-Aslami mendatangi istri si orang kedua tersebut dan bertanya tentang perkara perzinaannya, jika dia mengakui maka dia harus dihukum rajam. Wanita itu mengakui perbuatannya, maka dia mendapat hukuman rajam. Shahih al-Bukhari 11/532, kitab sumpah dan nazar, bab bagaimana Rasulullah bersumpah, no. 6633, 6634. Dan shahih Muslim 3/1324-1325, no. 1697, 1698.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah2. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa hubungan pernikahan antara keduanya. Makna الزانية adalah perempuan yang rela untuk diajak berbuat zina, tanpa ada keengganan darinya. Makna الجلد adalah pukulan dengan menggunakan cambuk atau tongkat. Dikatakan جلده jika ia dipukul pada kulitnya. مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ seratus kali dera Ini merupakan hukum had bagi pezina laki-laki lajang atau perempuan gadis, dan dalam hadits disebutkan pula hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun. Adapun bagi pezina merdeka yang telah menikah hukumannya adalah rajam, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dan mutawattir. Ayat ini adalah ayat yang menghapus hukum ayat yang menyebutkan hukuman kurungan dan siksaan bagi pezina, yaitu ayat 15 dan 16 pada surat an-Nisa’. Ayat ini ditujukan bagi para pemimpin atau yang mendapat wewenang untuk memutuskan perkara. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi seluruh kaum muslimin namun mereka terwakili oleh para pemimpin. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللهِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah Makna الرأفة adalah belas kasihan. Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah rasa kasihan yang paling dalam. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat Yakni jika kalian percaya kepada keesaan Allah dan hari kebangkitan yang terdapat pembalasan amal perbuatan di sana, maka janganlah kalian tidak menjalankan hukum had. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَdan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman Yakni agar sebagian kaum muslimin hadir menyaksikan untuk menambah rasa tersiksa bagi kedua pelaku zina, dan agar keburukan dan aib mereka berdua tersebar, serta supaya perbuatan ini dijauhi karena keburukan pelakunya akan tersebar di kalangan orang banyak.📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia{ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّ } "dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah" Allah melarang dari bermudah-mudahan dan lalai dalam menjalankan hukuman terhadap dosa yang dilakukan pada umumnya, dan secara khusus hukuman dosa zina secara khusus ditegaskan; karena dosa ini dibangun dari keinginan yang tidak terkendali dan syahwat yang jahat, sehingga syaithon mengiasi hati orang-orang yang kerap cenderung terhadap dosa ini, sampai-sampai begitu banyak manusia yang terjerumus dan memberikan kemudahan untuk berlangsungnya dosa ini, bahkan mereka mengira bahwa ini adalah rahmat dan kemudahan, namun sebenarnya itu adalah kehinaan dan kelemahan iman, ada upaya dalam membantu terjadinya dosa dan permusuhan, dan meninggalkan perintah melarang kepada perzinahan dan kemungkaran.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka. Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah} maka pukullan dengan cambuk {masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah rasa belas kasihan} belas kasihan dan lemah lembut {kepada keduanya mencegah kalian untuk melaksanakan agama Allah} hukum Allah {jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah disaksikan} hendaklah dihadiri {hukuman untuk keduanya itu} hukuman cambuk untuk kedua pezina itu {oleh sekelompok} sekelompok {dari golongan orang-orang mukmin📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan lelaki atau wanita, menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam. Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya dengan tertuduh. Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan pelaku dan menciptakan suasana kehati-hatian dari tindakan itu, dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, An-Nur ayat 2 Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 2Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. 3. Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Itulah beberapa penafsiran dari berbagai ahli ilmu berkaitan makna dan arti surat An-Nur ayat 2 arab-latin dan artinya, moga-moga menambah kebaikan untuk kita. Support perjuangan kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan Yang Paling Sering Dibaca Terdapat banyak konten yang paling sering dibaca, seperti surat/ayat Al-Waqi’ah, Ayat Kursi, Do’a Sholat Dhuha, Shad 54, Ar-Rahman, Al-Baqarah. Ada juga Al-Kautsar, Al-Kahfi, Yasin, Al-Mulk, Asmaul Husna, Al-Ikhlas. Al-Waqi’ahAyat KursiDo’a Sholat DhuhaShad 54Ar-RahmanAl-BaqarahAl-KautsarAl-KahfiYasinAl-MulkAsmaul HusnaAl-Ikhlas Pencarian qul man dzal ladzii, surah dhuha, surah annaba, sabbihisma rabbikal a'la latin, al kafirun latin dan artinya Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah
. 110 7 325 381 207 498 59 45

an nur ayat 2 arti perkata